Berita

2 Tengkorak Badak Jawa Dikirim Kejati Banten, Perburuan Ilegal Kian Ditekan!

×

2 Tengkorak Badak Jawa Dikirim Kejati Banten, Perburuan Ilegal Kian Ditekan!

Sebarkan artikel ini
2 Tengkorak Badak Jawa Dikirim Kejati Banten, Perburuan Ilegal Kian Ditekan!
2 Tengkorak badak jawa Dikirim Kejati Banten, Perburuan Ilegal Kian Ditekan!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tengkorak dan tulang Badak Jawa , atau Badak Bercula Satu, ke Balai taman nasional ujung kulon (TNUK). Tengkorak tersebut merupakan barang bukti perkara kasus perburuan badak yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Penyerahan itu dilakukan pada Senin (11/8/2025), di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang. Dua tengkorak tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tujuh orang pemburu dan penjual cula badak, yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.

“Telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset dua tengkorak badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan tulang belulang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, Senin (11/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *