
Gubernur Jakarta Pramono Anung Berkomitmen Atasi Narkoba dengan Puskesmas
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan komitmen baru dalam menangani masalah narkoba di ibu kota. Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes DKI) telah menetapkan 17 Puskesmas Kecamatan dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai tempat rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
Latar Belakang
Inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah DKI untuk memperkuat sistem pencegahan dan rehabilitasi narkoba. “Saat ini, terdapat 17 Puskesmas Kecamatan dan satu RSUD yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung,” kata Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Fakta Penting
– 17 Puskesmas dan 1 RSUD siap menjadi tempat rehabilitasi narkoba.
– Puskesmas dan RSUD tersebut ditetapkan sebagai IPWL, memastikan kemampuan menerima dan menangani kasus narkoba secara profesional.
– Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya peran puskesmas dalam mengurangi beban rumah sakit dan meningkatkan aksesibilitas rehabilitasi.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pecandu narkoba di DKI Jakarta dengan menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan rehabilitasi. Dinkes DKI juga akan terus memantau dan meningkatkan kualitas layanan di puskesmas dan RSUD yang ditetapkan sebagai IPWL.
Penutup
Dengan inisiatif ini, Gubernur Pramono Anung dan Dinkes DKI menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani masalah narkoba. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah 17 puskesmas dan RSUD ini akan mampu menangani jumlah korban narkoba yang semakin meningkat? Hanya waktu yang akan menjawab.