Berita

16 Lembaga Sipil Siap Dikudaki oleh Prajurit Aktif, Sebuah Revisi UU TNI yang kontroversial?

×

16 Lembaga Sipil Siap Dikudaki oleh Prajurit Aktif, Sebuah Revisi UU TNI yang kontroversial?

Sebarkan artikel ini
16 Lembaga Sipil Siap Dikudaki oleh Prajurit Aktif, Sebuah Revisi UU TNI yang kontroversial?
16 Lembaga Sipil Siap Dikudaki oleh Prajurit Aktif, Sebuah Revisi UU TNI yang kontroversial?

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap hasil pembahasan panitia kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Politikus PDIP itu menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejagung.

“Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU nomor 34 tahun 2004 , itu kan 10. Kemudian muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *