Berita

13 Tahun Penjara & Rp 222 M Ganti Rugi: Vonis Eks Dirut Indofarma Membuncah, Apa yang Terjadi?

×

13 Tahun Penjara & Rp 222 M Ganti Rugi: Vonis Eks Dirut Indofarma Membuncah, Apa yang Terjadi?

Sebarkan artikel ini
13 Tahun Penjara & Rp 222 M Ganti Rugi: Vonis Eks Dirut Indofarma Membuncah, Apa yang Terjadi?
13 Tahun Penjara & Rp 222 M Ganti Rugi: Vonis Eks Dirut indofarma Membuncah, Apa yang Terjadi?

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan. Vonis Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Perkara banding Arief diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *